Desa Sangat Tertinggal Terima Bantuan

Desa Sangat Tertinggal Terima Bantuan
Desa Sangat Tertinggal Terima Bantuan
Ia menegaskan, pengawasan bantuan gubernur untuk desa tersebut menjadi tanggung jawab Bupati/Wali Kota. Termasuk, agar dana bantuan itu dipergunakan tepat sasaran sesuai rencana program dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dari provinsi tetap ada tim monitoring, terutama menyangkut pertanggung jawaban penggunaan anggaran.

“Jadi bantuan itu harus ada pertanggung jawabannya kepada kita, tiap akhir tahun anggaran. Itu sebagai bahan evaluasi,” cetusnya. Penyimpangan dana bantuan desa menjadi tanggung jawab pihak yang dibantu, dalam hal ini kepala desa terkait.(tha)

PALEMBANG – Ada 275 desa tertinggal di Sumatera Selatan menurut data 2011. Setiap desa sangat tertinggal itu, pada tahun ini mendapatkan alokasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News