Desa Sangat Tertinggal Terima Bantuan
Jumat, 02 Maret 2012 – 13:07 WIB
Ia menegaskan, pengawasan bantuan gubernur untuk desa tersebut menjadi tanggung jawab Bupati/Wali Kota. Termasuk, agar dana bantuan itu dipergunakan tepat sasaran sesuai rencana program dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dari provinsi tetap ada tim monitoring, terutama menyangkut pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
Baca Juga:
“Jadi bantuan itu harus ada pertanggung jawabannya kepada kita, tiap akhir tahun anggaran. Itu sebagai bahan evaluasi,” cetusnya. Penyimpangan dana bantuan desa menjadi tanggung jawab pihak yang dibantu, dalam hal ini kepala desa terkait.(tha)
PALEMBANG – Ada 275 desa tertinggal di Sumatera Selatan menurut data 2011. Setiap desa sangat tertinggal itu, pada tahun ini mendapatkan alokasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur