Desak 20 Persen Tenaga Klining dan Laundry Bersertifikasi

Desak 20 Persen Tenaga Klining dan Laundry Bersertifikasi
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah didesak untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua perusahaan jasa kebersihan atau klining dan laundry mengalokasikan 10 – 20 persen pekerjanya tersertifikasi.

Sertifikasi dianggap penting untuk memastikan kualitas kerja yang kompeten guna menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Usulan ini diantaranya disampaikan Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO), Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI), Asosiasi Profesi Laundry Indonesia(APLI), dan Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI).

“Kewajiban mengalokasikan 10 persen hingga 20 persen pekerja tersertifikasi dalam setiap proyek pekerjaan juga akan memastikan kualitas pekerjaan sekaligus memberi peluang kerja yang lebih baik bagi para SDM yang sudah tersertifikasi kompetensinya,” kata Ketua Umum APKLINDO  H.M. Shiddiq SP dalam konferensi pers EXPO CLEAN & EXPO LAUNDRY 2016 di Restoran Pulau Dua Senayan Jakarta, Selasa (22/3).

Pernyataan senada dikatakan Ketua Umum ASPPHAMI Boyke Arie Pahlevi. Dikatakan, perusahaan pengendalian hama menggunakan banyak alat dan bahan kimia yang harus ditangani dengan keterampilan khusus.

“Kewajiban sertifikasi kompetensi bagi pekerja pengendalian hama akan membantu memastikan kualitas kerja serta keamanan kesehatan bagi orang-orang penghuni ruangan,” tutur Boyke.

Di tempat yang sama, Ketua Umum APLI Wasono Raharjo mengatakan, para karyawan profesi laundry di hotel dan rumah sakit umumnya mendapat pelatihan berkala dan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Manfaatnya, mereka memiliki daya tawar yang cukup baik saat berhadapan dengan pemberi kerja. “Bahkan fenomena yang terjadi belakangan ini adalah banyak manager laundry yang ditarik bekerja di luar negeri karena keterampilannya di bidang manajemen laundry,” tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News