Desak Ada Aturan Bank Buka Data Penyumbang Dana Kampanye
Sabtu, 20 Agustus 2016 – 16:20 WIB
"Jika data perbankan memperlihatkan donatur berasal dari PNS, maka donasi dikategorikan sebagai mahar politik untuk menaikkan jabatan atau posisi dalam pemerintahan daerah," ujar Andrian.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membuat aturan khusus yang mengizinkan pihak bank membuka data pengirim dana ke rekening kampanye pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi