Desak Ada Perjanjian RI-Malaysia Mengacu CMW

Desak Ada Perjanjian RI-Malaysia Mengacu CMW
Desak Ada Perjanjian RI-Malaysia Mengacu CMW
Pendampingan ini bukan berarti membela, namun untuk memastikan bahwa proses hukum sudah dilakukan secara adil. “Kalau toh dihukum, mereka bisa menghabiskan sisa hukumannya di tanah air,” kata Hikmahanto.

Dia memberi contoh sikap pemerintah Australia, yang getol memperjuangkan nasib Schapelle Corby dan anggota komplotan Bali Nine. Sementara, pemerintah RI tidak pernah serius memperjuangkan WNI, khususnya TKI, yang sedang bermasalah hukum di luar negeri.

“Padahal mereka pahlawan devisa, membayar pajak. Kita kepengin pemerintah seperti itu (memperjuangkan nasib TKI, red). Kalau itu dilakukan, kita bangga,” katanya. (sam/jpnn)


JAKARTA – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mendesak pemerintah RI untuk segera membuat perjanjian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News