Desak Ada Perjanjian RI-Malaysia Mengacu CMW
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 15:25 WIB
Pendampingan ini bukan berarti membela, namun untuk memastikan bahwa proses hukum sudah dilakukan secara adil. “Kalau toh dihukum, mereka bisa menghabiskan sisa hukumannya di tanah air,” kata Hikmahanto.
Dia memberi contoh sikap pemerintah Australia, yang getol memperjuangkan nasib Schapelle Corby dan anggota komplotan Bali Nine. Sementara, pemerintah RI tidak pernah serius memperjuangkan WNI, khususnya TKI, yang sedang bermasalah hukum di luar negeri.
“Padahal mereka pahlawan devisa, membayar pajak. Kita kepengin pemerintah seperti itu (memperjuangkan nasib TKI, red). Kalau itu dilakukan, kita bangga,” katanya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mendesak pemerintah RI untuk segera membuat perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah