Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti
Minggu, 25 November 2012 – 21:18 WIB

Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti
Menurut dia, majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar yang memimpin jalannya persidangan perkara Sugiyono sempat terheran-heran dengan jaksa, karena hakim meminta JPU menghadirkan Haryanto sebagai saksi tetapi tidak bisa dihadirkan.
“Ini ada apa? Jangan sampai wibawa hukum dinjak-injak, dilecehkan oleh seseorang tetapi oleh penegak hukum membiarkannya,” tandas Fariq. Sebab tambah dia jika sampai tiga kali pemanggilan tidak digubris, jaksa punya hak untuk memanggil paksa termasuk menahan.
Dia menegaskan, kehadiran Haryanto dipersidangan sangat diperlukan. Karena itu sangat disayangkan dia tidak menggubris mejelis hakim untuk diminta keterangannya.
“Kami berharap, Jakarta bisa memerhatikan kasus di Tipikor Semarang yang menangani perkara ini,” harapnya.
JAKARTA — Komisi III DPR RI diminta cermati perkara yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang, yakni kasus tukar guling (ruislag) tanah
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai