Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Minggu, 02 Januari 2011 – 15:46 WIB

Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Di Undang-undang 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Jaja pula, KY diberikan kewenangan baru yang sifatnya administratif pula. KY bisa melakukan penilaian terhadap hakim yang memutuskan perkara. Misalkan, merekomendasikan agar hakim dimutasi. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan