Desak Mendagri Tak Terbitkan SK Tigor-Suhari
Jumat, 13 Agustus 2010 – 15:10 WIB
Dalam gugatannya, juga dipersoalkan masalah pencalonan Suhari. Menurut Sirra Prayuna, uasa hukum penggugat, Suhari yang sebelumnya ketua KPU Labuhanbatu, tidak semestinya ikut mencalonkan diri di pemilukada. Alasannya, peran Suhari mestinya sebagai wasit, bukan malah ikut-ikutan menjadi pemain di pemilukada. Disebutkan juga, saat mendaftarkan diri sebagai calon, status Suhari masih sebagai ketua KPU Labuhanbatu.Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK sama sekali tidak mengulas pokok-pokok materi gugatan. Alasannya, karena gugatan terlambat diajukan. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Pelajar & Masyarakat Peduli Labuhanbatu Jumat (13/8) menggelar aksi unjuk rasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Pj Gubernur NTB Berpeluang Pasangan dengan Sukiman di Pilkada 2024
- KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg Terpilih, PDIP Raih Kursi Terbanyak
- Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Singgung Spirit Reformasi 1998
- Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu