Desak Pemda Lobi Pusat Perjuangkan Nasib Honorer

Desak Pemda Lobi Pusat Perjuangkan Nasib Honorer
Desak Pemda Lobi Pusat Perjuangkan Nasib Honorer

“Masalah usia yang mencapai di atas 40 tahunan mengabdi bagaimana nasibnya? Pemerintah daerah juga harus memikirkan hal itu,” tandasnya. (ono/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah pusat belum membuat aturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di UU teranyar yang mengatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News