Desak Pemda Lobi Pusat Perjuangkan Nasib Honorer
Rabu, 15 Januari 2014 – 07:39 WIB
“Masalah usia yang mencapai di atas 40 tahunan mengabdi bagaimana nasibnya? Pemerintah daerah juga harus memikirkan hal itu,” tandasnya. (ono/sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah pusat belum membuat aturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di UU teranyar yang mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Hary Agung Prabowo ke 1.960 PPPK yang Baru Dilantik: Teruslah Belajar!
- Antisipasi Karhutla, Pemprov Sumsel Tetapkan 3 Kabupaten Berstatus Siaga Darurat
- 1 Lansia Hilang setelah Perahunya Karam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Pemprov Riau Belajar soal Pelayanan Publik kepada Pemprov Jateng
- Modal Karakter Jujur & Sederhana Eman Suherman menjadi Daya Tarik Dukungan Masyarakat
- Brigjen TNI Luqman Arief Minta Satgas Pamtas Perketat Pengawasan di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia