Ternyata Jabatan Strategis untuk PPPK Banyak Juga, Ada Kepala Sekolah & Kadis

jpnn.com, JAKARTA - Jabatan strategis yang bisa diisi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata banyak juga.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tinggi.
Regulasinya pun sudah sangat jelas mengaturnya, sehingga para PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.
Haryomo mengungkapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Dia menegaskan yang membedakan keduanya, yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja.
"Soal mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP atau batas usia pensiun," terang Haryomo, Selasa (11/6).
Dia meminta seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja, sambung Haryomo.
Ternyata jabatan strategis untuk PPPK banyak juga, ada kepala sekolah dan kadis atau kepala dinas
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya