Desak Penerapan Bea Masuk 25 Persen untuk LED Impor
Selasa, 19 Juli 2016 – 14:15 WIB
Termasuk, mengenai kewajiban SNI maupun kode harmonized system (HS) untuk LED. John mengakui, sebanyak 80 persen kebutuhan lampu LED dunia dipasok Tiongkok. Harga jualnya juga sangat rendah, berkisar Rp 3 ribu per unit. ’
’Itu kan meragukan, bisa saja sebenarnya lampu tersebut adalah produk sampah yang dimasukkan ke Indonesia,’’ urainya.
Asosiasi juga meminta proteksi pemerintah untuk memberikan bea masuk 15–25 persen terhadap produk LED impor agar industri bisa terproteksi. (vir/jos/jpnn)
SURABAYA –Kementerian Perdagangan diminta segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk lampu light emitting diode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar