Desak Polisi Penerima Suap Judi Diadili di Pengadilan Tipikor

Desak Polisi Penerima Suap Judi Diadili di Pengadilan Tipikor
Desak Polisi Penerima Suap Judi Diadili di Pengadilan Tipikor

jpnn.com - JAKARTA - Langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk memburu para polisi penerima suap patut diapresiasi masyarakat.

Namun, kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, para polisi penerima suap harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU.

"Selain itu, kapolda sebagai atasannya perlu dikenakan sanksi karena teledor mengawasi anak buahnya," kata Neta S Pane, di Jakarta, Jumat (15/8).

Dari data IPW, Propam Polri sudah beberapa kali melakukan OTT, yakni di Ditlantas Polda Metro Jaya, di Ditlantas Polda Jatim, suap kasus gula di Kalimanta Barat, suap di Polres Jakarta Timur, pungli di Comal Jateng, dan suap kasus judi di Polda Jawa Barat.

Dari penelusuran IPW dalam OTT suap kasus judi di Polda Jabar, Propam Polri bekerja cepat. Setelah mendapat informasi bahwa ada pamen Polda Jabar yang akan menerima suap dari bandar judi, aparat Propam Polri turun ke lapangan dan melakukan pengintaian. Pelacakan dilakukan secara manual tanpa bantuan IT ataupun penyadapan.

"Akhirnya tiga polisi tertangkap tangan. Dua perwira menengah dan satu bintara. AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, AKP DS menerima suap Rp 370 juta, dan sang bintara dilepaskan karena tidak terbukti menerima suap," ujarnya.

IPW lanjut Neta, memberi apresiasi karena Propam Polri langsung melimpahkan kasus ini ke Bareskrim.

"Diharapkan Bareskrim bekerja cepat agar kedua polisi itu bisa diadili di pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU agar rangkaian dan aliran uang suapnya bisa terungkap secara transparan," kata Neta.

JAKARTA - Langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk memburu para polisi penerima suap patut diapresiasi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News