Saksi Ahli Jokowi-JK: Tak Semua Kecurangan Pemilu Rusak Konstitusi

Saksi Ahli Jokowi-JK: Tak Semua Kecurangan Pemilu Rusak Konstitusi
Saksi Ahli Jokowi-JK: Tak Semua Kecurangan Pemilu Rusak Konstitusi

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Saldi Isra tidak setuju jika setiap kecurangan pemilu dianggap merusak konstitusitusionalitas hasilnya. Pasalnya, tidak semua kecurangan memiliki dampak langsung terhadap hasil pemilu.

Hal ini disampaikannya sebagai saksi ahli dari pasangan Jokowi-JK dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk memperkuat argumennya, Saldi menganalogikan pemilu seperti sebuah kejuaraan sepak bola.

"Ini kan sama kayak tim Jerman sudah jadi juara. Tapi karena ada pemainnya yang langgar pemain lawan di kotak pinalti, jadi piala itu dikembalikan, tak bisa begitu. Itu contoh sederhananya," ujar Said dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8).

Ia juga tidak terima jika MK disebut sebagai mahkamah kalkulator karena hanya berkutat pada hasil pemilu saja. Guru Besar Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bahwa MK juga memperhatikan kualitas proses pemungutan suara. Namun, hanya jika proses tersebut berpengaruh langsung kepada hasil pemilu.

"Angka itu bisa diubah kalau kemudian dalam proses persidangan ditentukan bukti-bukti yang kuat bahwa proses berpengaruh terhadap hasil," paparnya.

Keterangan Saldi ini dimaksudkan untuk membantah argumen para saksi ahli  pasangan Prabowo-Hatta. Mereka adalah Yusril Izha Mahendra, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.

Dalam persidangan, ketiga pakar hukum tata negara itu berpendapat bahwa MK tak perlu terpaku pada ada tidaknya unsur terstruktur, sistematis dan masif dalam memutus sengketa hasil pemilu. Menurut mereka, pelanggaran apapun dapat menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan hasil pemilu. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar hukum tata negara Saldi Isra tidak setuju jika setiap kecurangan pemilu dianggap merusak konstitusitusionalitas hasilnya. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News