Desak Zonasi Tambang di Beltim Jangan Dihilangkan

Desak Zonasi Tambang di Beltim Jangan Dihilangkan
Ilustrasi pertambangan. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bangka Belitung mendapat respons dari elemen masyarakat setempat.

Masyarakat Belitung Timur (Beltim) yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Beltim, hari ini melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.

Mereka menyampaikan aspirasi dan masukan-masukan terkait RZWP3K Provinsi Bangka Belitung.

Mereka juga menyayangkan hilangnya sub zonasi pertambangan di laut Beltim dalam draf Raperda Zonasi.

Kegiatan audiensi diterima oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya S. Poerwadi.

''Kami sampaikan di sini, potensi timah di laut Beltim masih ada. Jadi, wajib dimasukkan dalam Raperda. Kenapa? Karena sama sekali tidak mengganggu kegiatan nelayan,'' kata Aman Saprin, Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Beltim, usai audiensi yang digelar di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Jumat (9/3).

Dikatakan, penambangan laut hanya dilakukan di wilayah maksimal 4 mil dari bibir pantai. Sementara nelayan menangkap ikan jauh di atas itu, bisa sampai 20-60 mil.

Aman juga menyampaikan alasan lain yakni karena sumber pendapatan utama masyarakat Beltim selain menangkap ikan adalah tambang.

Aliansi LSM dan Ormas Belitung Timur menyampaikan aspirasi dan masukan-masukan terkait RZWP3K Provinsi Bangka Belitung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News