Desak Zonasi Tambang di Beltim Jangan Dihilangkan

Desak Zonasi Tambang di Beltim Jangan Dihilangkan
Ilustrasi pertambangan. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

''Jika tambang dihilangkan, berapa banyak tenaga kerja yang akan kehilangan sumber pendapatannya?'' ucapnya.

Terkait teknologi alat tambang, Aman mengaku optimistis, sudah berkembang pesat, dan lebih ramah lingkungan.

Koordinator Aliansi LSM dan Ormas Beltim, Syamsuriza, menambahkan, hilangnya subzona pertambangan dalam dokumen draf RZWP3K sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

''Dasar penyusunan RZWP3K adalah hasil kesepakatan pemangku kepentingan di Beltim pada tanggal 14 Agustus 2017. Selain itu, dasar penyusunan RZWP3K adalah RTRW Kabupaten Beltim yang sudah diperdakan jauh sebelumnya,'' tuturnya.

Diketahui, subzona pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), masih aktif dan berlaku serta mempunyai status hukum kuat, diatur dalam Permen ESDM No 1095/2014.

Dirjen P2L Brahmantya S. Poerwadi, menerima dengan baik seluruh masukan dan aspirasi aliansi masyarakat ini. Pihaknya terus berkomitmen untuk tetap mengakomodasi semua kepentingan dan mencarikan solusi terbaik.

Pihak KKP juga meminta agar masyarakat memberika dukungan kepada gubernur yang nantinya menentukan Perda Zonasi Babel. ''KKP Pusat hanya mengawal,'' ujarnya. (esy/jpnn)


Aliansi LSM dan Ormas Belitung Timur menyampaikan aspirasi dan masukan-masukan terkait RZWP3K Provinsi Bangka Belitung.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News