Desember 2020 Belum Terima NIP PPPK, Status Honorer K2 Terancam

Desember 2020 Belum Terima NIP PPPK, Status Honorer K2 Terancam
51 ribu Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar pemerintah segera menetapkan NIP dan SK Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berdatangan. Kali ini datang dari Susiyanto, koordinator daerah (Korda) Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jember.

Dia mengungkapkan, kondisi kawan-kawannya yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dalam keadaan memprihatinkan. Penuh waswas, gundah gulana, dan terpuruk lantaran sampai saat ini belum ada kepastian kapan NIP dan SK diterbitkan. 

"Walaupun secara resmi Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan sudah diteken presiden ternyata itu belum akhirnya segalanya. Untuk menyandang status aparatur sipil negara (ASN) PPPK masih panjang," keluh Susiyanto kepada JPNN.com, Sabtu (24/10).

Khusus honorer K2 di Jember yang lulus PPPK kini tambah panik bila sampai akhir Desember 2020, NIP dan SK belum diterima, status mereka bisa berubah.

Selama ini, walaupun belum resmi diangkat PPPK, tetapi mereka sudah mendapatkan gaji sebesar UMK (upah minimum kabupaten). Masalahnya, bila sampai Desember NIP dan SK tidak segera terbit, mereka akan alami perubahan status. Antara diperpanjang kontrak yang habis masa berlaku satu tahun atau tidak.

"Kalau diperpanjang alhamdulillah. Kalau tidak, tentunya ini sangat berpengaruh pada nasib kami. Otomatis kami tidak akan mendapat gaji lagi jika kontak tidak diperpangjang lagi," ungkapnya.

Kondisi itulah yang membuat seluruh honorer K2 Jember memohon kepada pemerintah untuk segera menerbitkan NIP dan SK PPPK. Jangan diulur-ulur lagi karena semua aturan sudah disahkan.

Dia yakin semua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyerahkan daftar usulan formasi pegawai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

honorer K2 Jember yang lulus PPPK terancam statusnya karena masa kontraknya hanya sampai Desember 2020

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News