Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU

Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU
Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU

Mengenai hal tersebut, kata Saut, merujuk kepada pasal 121 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Di sana disebutkan,’ untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan.’(sam)


JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum pembentukan Desk Pemilu, hingga saat ini sudah di tingkat pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News