Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU
Kamis, 13 November 2008 – 18:32 WIB
Mengenai hal tersebut, kata Saut, merujuk kepada pasal 121 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Di sana disebutkan,’ untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan.’(sam)
Baca Juga:
JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum pembentukan Desk Pemilu, hingga saat ini sudah di tingkat pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata