Jadi Bancakan Para Istri Pejabat

Jadi Bancakan Para Istri Pejabat
Jadi Bancakan Para Istri Pejabat

jpnn.com - JAKARTA – Kalau ada pejabat terindikasi korupsi keberatan namanya disebut di media massa dengan dalih keluarganya bisa stres, alasan itu rasanya tak bisa diterima. Pasalnya, ada bukti bahwa anggota keluarga koruptor ikut menikmati uang korupsi. Ini terjadi dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum-HAM (Sisminbakum Depkum HAM) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung menemukan adanya bukti uang yang diduga hasil korupsi juga mengalir ke kantong para istri pejabat Depkum HAM yang terlibat.

Pihak Kejagung bisa mengetahui aliran dana karena dicacat oleh bendahara yang mengelola uang proyek tersebut. Ini mirip kasus aliran dana APBD Kota Medan, dimana tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa tahu siapa saja yang ikut menikmati uang rakyat Medan itu karena setiap pengeluaran dicatat oleh staf Bagian Umum Pemko Medan dalam file yang diberi nama ’tralala’. File itu disita penyidik KPK.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi mengatakan, aliran dana ke para istri pejabat Depkum HAM itu diketahui berdasarkan catatan pengeluaran yang dibuat si bendahara yang bernama Meimei. Bendahara ini sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.

Marwan menjelaskan, 10 persen uang yang dipersoalkan itu tidak hanya masuk ke pundi-pundi para pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Dia memerinci, aliran dana 90 persen mengalir ke swasta, 4 persen ke koperasi, dan 6 persen ke Ditjen AHU. Uang ke Ditjen AHU dibagi-bagikan setiap bulan. ”Nah di dalam catatan itu saya lihat ada juga untuk istri-istri pejabat Depkum HAM,” terang Marwan Effendi di gedung Kejagung, Kamis (13/11).

 Hanya saja, dia mengaku tidak hafal istri pejabat yang mana saja yang ikut nimbrung menikmati uang yang diduga kuat hasil korupsi itu. Bahkan, katanya, di catatan bendahara itu juga ada tanda terima berupa tanda tangan. Dia menyebut, tersangka ZY selalu membubuhkan tandatangan, sedang tersangka Syamsuddin Manan Sinaga kadang tanda tangan, kadang tidak. Belakangan, Manan Sinaga malah tidak mau lagi menerima jatah bulanan tersebut. Ini, kata Marwan, menurut keterangan bendahara. Seperti diketahui, mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus dan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. (sam)

Berita Selanjutnya:
KPK Periksa Anwar Nasution

JAKARTA – Kalau ada pejabat terindikasi korupsi keberatan namanya disebut di media massa dengan dalih keluarganya bisa stres, alasan itu rasanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News