Desmond: Kalau KPK Menolak, Kami Juga

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa menyatakan fraksinya tetap konsisten bahwa revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Menurutnya, yang terjadi sekarang adalah adanya upaya menggembosi KPK tersebut melalui revisi. Salah satunya dengan memberi kewenangan bagi KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Menurut kami kesan yang ada hari ini kan memperlemah. Kalau ini kesimpulannya memperlemah, kami akan menolak. Seperti kemarin rapat di Baleg (Badan Legislasi)," kata Desmond di gedung DPR Jakarta, Selasa (2/2).
Karenanya, Ketua Baleg DPR dari Gerindra, Supratman meminta masukan ke lembaga pimpinan Agus Rahardjo, untuk mengetahui pandangannya soal revisi yang akan dilakukan.
"Makanya Pak Supratman memanggil meminta pendapat KPK. Apa pendapat KPK? Kalau KPK menolak, kami juga akan menolak," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa menyatakan fraksinya tetap konsisten bahwa revisi UU Nomor 30 Tahun 2002
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana