Detik-detik Bripda Derustianto Tewas usai Disuruh Adu Jotos dengan Rekannya

Detik-detik Bripda Derustianto Tewas usai Disuruh Adu Jotos dengan Rekannya
Bripda Derustianto tewas setelah dihukum adu jotos dengan rekannya. Ilustrasi Foto: JPNN.com

“Dari kasus ini, RT dan AM sudah resmi jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo,” sambung Wahyu.

Penetapan tersangka itu didasarkan oleh keterangan saksi, hasil visum, serta hasil autopsi terhadap korban.

“Diduga terjadi penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP. Kalau terbukti, bisa dipenjara tujuh tahun,” tandas Wahyu. (cuy/jpnn)

Bripda Derustianto tewas setelah dihukum seniornya dengan cara adu jotos dengan rekannya, Bripda AM.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News