Detik-detik Bripda Derustianto Tewas usai Disuruh Adu Jotos dengan Rekannya
Jumat, 27 Desember 2019 – 15:55 WIB
“Dari kasus ini, RT dan AM sudah resmi jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo,” sambung Wahyu.
Penetapan tersangka itu didasarkan oleh keterangan saksi, hasil visum, serta hasil autopsi terhadap korban.
“Diduga terjadi penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP. Kalau terbukti, bisa dipenjara tujuh tahun,” tandas Wahyu. (cuy/jpnn)
Bripda Derustianto tewas setelah dihukum seniornya dengan cara adu jotos dengan rekannya, Bripda AM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya