Detik-detik Bripda Derustianto Tewas usai Disuruh Adu Jotos dengan Rekannya
Jumat, 27 Desember 2019 – 15:55 WIB

Bripda Derustianto tewas setelah dihukum adu jotos dengan rekannya. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Dari kasus ini, RT dan AM sudah resmi jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo,” sambung Wahyu.
Penetapan tersangka itu didasarkan oleh keterangan saksi, hasil visum, serta hasil autopsi terhadap korban.
“Diduga terjadi penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP. Kalau terbukti, bisa dipenjara tujuh tahun,” tandas Wahyu. (cuy/jpnn)
Bripda Derustianto tewas setelah dihukum seniornya dengan cara adu jotos dengan rekannya, Bripda AM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu