Detik-detik Kada Perkosa dan Bunuh Adik Kandung, Super Sadis
Selasa, 17 April 2018 – 16:08 WIB

Eman Nguyu alias Kada, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Foto: istimewa
"Untuk sementara merujuk pasal 338 dengan ancaman 15 tahun. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga dikenai pasal lain. Masih kita dalami," ungkap lulusan Akademi Kepolisian tahun 2009 tersebut. (TR-58)
Kada tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih siswi SMP di Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung