Detik-detik Kada Perkosa dan Bunuh Adik Kandung, Super Sadis
Selasa, 17 April 2018 – 16:08 WIB
"Untuk sementara merujuk pasal 338 dengan ancaman 15 tahun. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga dikenai pasal lain. Masih kita dalami," ungkap lulusan Akademi Kepolisian tahun 2009 tersebut. (TR-58)
Kada tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih siswi SMP di Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali