Detik-detik Kada Perkosa dan Bunuh Adik Kandung, Super Sadis
jpnn.com, GORONTALO - Polisi bersama warga berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP Tolangohula, Gorontalo, inisial FN alias Bunga.
Pelaku ternyata kakak kandung korban, Eman Nguyu alias Kada. Aksi pemerkosaan yang dilakukan bujang usia 32 tahun itu terjadi pada Jumat (30/3) lalu.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post (Jawa Pos Group), kejadian pemerkosaan saat Bunga berada di rumah sendirian. Abubakar Nguyu sang ayah bersama ibunya sedang berada di kebun untuk memanen kacang.
Bunga pagi itu sedang merontokan/memipil jagung. Bunga merupakan anak ke 8 dari 9 bersaudara. Kakak-kakak bunga yang lain tidak lagi serumah, karena ada yang sudah menikah, sementara adik Bunga yang nomor 9 ikut dengan orang tuanya ke kebun kacang.
Saat itu Kada yang merupakan kakak sulung Bunga tiba di rumah dalam kondisi mabuk. Dalam pengaruh miras itu, ia memerintahkan Bunga untuk pergi ke kebun menyusul ayah dan ibu mereka.
Tapi Bunga menolak, alasanya karena sedang memipil jagung. Merasa perintahnya tidak digubris, Kada mengambil kayu dan memukulkanya ke Bunga. Sontak saja, gadis berparas cantik itu menangis dan langsung lari menjauh dari amukan sang kakak.
Rupanya Kada terus mengejar Bunga yang lari ke arah sungai di desa Binajaya. Kada menangkap tangan Bunga, tapi saat itu Bunga meronta keras dan mampu melepaskan diri. Bunga kembali hendak melarikan diri, tapi tiba-tiba terhenti ketika pukulan keras dari sang kakak mengenai tubuhnya.
Bunga pun terjatuh di pinggiran sungai yang telah mengering. Melihat adik gadisnya tak beradaya, Kada justeru makin kesetanan. Ia menyeret Bunga lebih ke tepian sungai.
Kada tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih siswi SMP di Gorontalo.
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali