Detik-Detik Kekejaman AS Membunuh Kekasihnya, Lihat Itu Tampangnya
Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:16 WIB
"Kepada pemilik mobil untuk mengangkat sampah pengakuannya ke daerah Jalan Raya Bekasi di KM 21," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya membeberkan kronologis pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial M yang mayatnya terbungkus karung dan kardus di Jalan Raya Bekasi, Cakung.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali