Detik-detik Mahasiswi Kedokteran Berhasil Kabur dari Sekapan Sopir Angkot
jpnn.com, SUMEDANG - Polisi sudah menangkap pria inisial JS (22) yang melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Polisi menjerat tersangka dengan dijerat Pasal 285 ayat 1, ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Senin (24/2).
Dwi menjelaskan, tersangka inisial JS (22) merupakan warga Sumedang yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum di Sumedang.
JS melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad yang hendak pulang ke rumahnya di Cirebon, Jumat (21/2) malam.
"Di dalam perjalanan yaitu di sekitar daerah Corenda timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga pelaku membelokan kendaraan menuju ke tempat kejadian," kata Kapolres.
Korban saat itu ketiduran sampai daerah Pawenang, Wado. Begitu terbangun, korban meminta tersangka untuk mengantarkan kembali ke daerah Alamsari, Sumedang.
Tersangka bersedia mengantarkan korban. Namun terlebih dahulu mengganti kendaraannya dengan jenis angkot jurusan Wado-Sumedang.
Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad berhasil kabur dari upaya pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot.
- Berkinerja Baik, Bank Sumedang Kembali Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards
- Literasi dan Numerasi Warga Meningkat, Rapor Pendidikan Sumedang Naik Signifikan
- BMKG Tegaskan Fenomena Angin Kencang di Bandung dan Sumedang bukan Tornado
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
- Sumedang Punya Gerakan Satu Desa Satu Hektar, Food Estate Partisipatif Terbukti Nyata
- SKPD Pemda Sumedang Menimba Ilmu dari Ratu Taksi demi Menjadi Juara di Rakyat Sendiri