Detik-detik Menegangkan, AH Dibekuk di Kebon Jeruk, HS di Kembangan
AH pun dapat ditangkap warga dan polisi yang tengah lakukan pengamanan gereja yang berada di dekat lokasi kejadian.
"Seketika itu, anggota buser yang sedang melaksanakan pengamanan gereja di Green Garden mendengar teriakan tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelaku AH dengan dibantu oleh warga. Sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa Hp hasil kejahatan," ujar Yudi.
Berkat hasil pemeriksaan AH, HS dapat ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku, satu buah pisau, dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Berkat kolaborasi warga dan petugas kepolisian, AH tertangkap di Kebon Jeruk, sedangkan HS dibekuk di Kembangan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa