Detik-detik Penangkapan Buronan Markus Suryawan, Tangannya Langsung Diborgol

Detik-detik Penangkapan Buronan Markus Suryawan, Tangannya Langsung Diborgol
Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Askrindo Jakarta, Markus Suryawan di Kota Tangerang, Rabu (17/2). Foto: ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Markus Suryawan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Markus Suryawan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Penangkapan dilakukan pukul 00.05 WIB pagi tadi, bertempat di Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lippo Karawaci, Kota Tengerang," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu (17/2).

Ashari menjelaskan, Markus Suryawan (56) merupakan manajer investasi di PT JI yang buron sejak tahun 2015.

Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 memvonis Markus Suryawan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama maksimal setahun dan minimal enam bulan.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Selain dijatuhi pidana pokok, Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148,3 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Markus Suryawan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas IIA Salemba Jakarta untuk menjalani hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News