Detik-Detik Penangkapan Oknum Kades saat Asyik Berbuat Terlarang di Ruang Kerjanya
Rabu, 31 Agustus 2022 – 08:18 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti alat isap sabu-sabu yang digunakan oknum kades yang tertangkap di ruang kerjanya oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. Foto: Antara/Aditya Rohman
Baca Juga: Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat, Pakar Hukum Beber Alasan, Pakai Kata Keji
Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan sedang asyik berbuat terlarang di ruang kerjanya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025