Detik-Detik Penangkapan Oknum Kades saat Asyik Berbuat Terlarang di Ruang Kerjanya

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kades saat Asyik Berbuat Terlarang di Ruang Kerjanya
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti alat isap sabu-sabu yang digunakan oknum kades yang tertangkap di ruang kerjanya oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. Foto: Antara/Aditya Rohman

Baca Juga: Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat, Pakar Hukum Beber Alasan, Pakai Kata Keji

Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan sedang asyik berbuat terlarang di ruang kerjanya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News