Wanita Berparas Ayu Ini Ternyata Penipu, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya

Wanita Berparas Ayu Ini Ternyata Penipu, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Terdakwa kasus penipuan Radah Gladis Meychindi (dilingkari garis merah) saat menjalani sidang. Foto: fadli/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Radah Gladis Meychindi, 24, wanita berparas cantik harus berurusan dengan hukum karena melakukan penipuan berkedok menawarkan investasi bisnis kuliner.

Kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 512 juta tersebut telah sampai ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Eka Septi Winarni SH menyatakan Radah Gladis terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Akibat perbuatannya, warga Jalan KH Azhari No 1377 RT36/10, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, itu kini terancam 3 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, terdakwa yang sempat kabur ke Jakarta ini hanya bisa pasrah saat mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU.

"Selain perbuatannya merugikan orang lain, hingga saat ini terdakwa juga belum mengembalikan kerugian sebesar Rp 512 juta kepada 51 orang anggota member," kata JPU bacakan pertimbangan tuntutan pidana.

Oleh karena itu, lanjut JPU meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap ditahan.

Seusai membacakan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada Yuliana SH sebagai penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tertulis.

Radah Gladis Meychindi, 24, wanita berparas cantik harus berurusan dengan hukum karena melakukan penipuan berkedok menawarkan investasi bisnis kuliner.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News