Detik-Detik Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel OYO Palembang, Duh, Ada Itu
Senin, 21 November 2022 – 18:37 WIB

Para penyedia jasa prostitusi online saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn
Sebelum bertransaksi, lanjut Anwar, pelanggan atau tamu meminta penyedia jasa open BO untuk mengirimkan foto seksi.
Selain itu, setiap tamu atau pelanggan bisa melakukan penawaran kepada para penyedia jasa hingga mendapatkan harga yang diinginkan sebelum melakukan pembayaran jasa secara cash atau tunai.
"Untuk rentang penyedia jasa open BO mulai dari usia 17 tahun sampai dengan 29 tahun dan mampu melayani tamu maksimal 3 orang dalam satu hari," terang Anwar.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 45 UU ITE ayat 1 JO UU 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau membayar denda sebesar Rp 1 milyar. (mcr35/jpnn)
Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek prostitusi online di hotel OYO, Kebun Bunga, Sukarame Palembang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron