Detik-Detik Polisi Menyetop Mobil Pembawa 46 Kg Sabu-Sabu di Sumut, Ini Pelakunya
Jumat, 10 Maret 2023 – 10:29 WIB

Seorang pria RM, yang membawa 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi di Kota Tanjung Balai, ditahan di Polda Sumatera Utara. ((ANTARA/HO- Humas Polda Sumut))
Setelah itu, tim bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Begitu melihat kendaraan yang dikemudikan tersangka RM, tim langsung menyetop kendaraan tersebut.
"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," ucap Hadi.(antara/jpnn)
Beginilah detik-detik polisi menyetop mobil pembawa 46 Kg sabu-sabu dan 19.760 butir pil ekstasi di Tanjung Balai, Sumut. Pelakunya berinisial RM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga