Detik-Detik RSS Membunuh Anak Sendiri di Kamar Hotel, Kejam Banget
Rabu, 11 Mei 2022 – 23:54 WIB
"Sejak awal tidak ada niat menghilangkan nyawa anaknya, dia spontan," ucapnya.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," ujar Irwan. (mcr5/jpnn)
Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Menjelang Lebaran 2024, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Semarang
- Di Balik Bisikan Gaib: Mengurai Kompleksitas Psikologis Ibu dalam Tragedi Bekasi
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK