Detik-Detik RSS Membunuh Anak Sendiri di Kamar Hotel, Kejam Banget

Detik-Detik RSS Membunuh Anak Sendiri di Kamar Hotel, Kejam Banget
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Dok Antara

"Sejak awal tidak ada niat menghilangkan nyawa anaknya, dia spontan," ucapnya.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.

"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," ujar Irwan. (mcr5/jpnn)


Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News