Detik-detik Satpol PP Merampas KTP Dekan FH UGR, Diwarnai Teriakan, Tegang

Dalam laporan pengaduannya ke Ombudsman, Basri meminta agar ada perbaikan sistem dengan membuat SOP yang jelas sebagai standar dalam penerapan sanksi.
"Gubernur NTB juga wajib menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB karena provokasinya dan menunjukkan KTP serta melakukan sita KTP tanpa hak dan kewenangan," tegasnya.
Selain itu ia mendesak Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB harus meminta maaf secara terbuka atas tindakan anak buahnya yang tidak mencerminkan sikap institusi negara selaku pengayom dan pelayan masyarakat.
Basri menegaskan, selain mengadukan dugaan mal administrasi ke Ombudsman, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini secara pindana dan juga perdata.
Hal ini dilakukan sebagai pembelajaraan agar Sappol PP sebagai aparatur negara bisa bekerja dengan baik dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi NTB Tri Budi Prayitno belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (antara/jpnn)
KTP milik Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) Basri Mulyani dirampas Satpol PP dalam razia protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal