Detik-detik Sawin Berhadapan dengan Pria Penggoda Istrinya, Gerak Cepat, 2 Kali Jleb
Jumat, 12 Februari 2021 – 16:26 WIB
Polisi dapat menangkap Sawin beberapa jam setelah kejadian.
Sementara, Cahyadi mengalami luka berat dan masih jalani perawatan.
"Selain mengamankan pelaku petugas kami juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu bilah pisau yang digunakan korban menganiaya pelaku dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap Sawin (30), penusuk seorang pria bernama Cahyadi (38) di Kampung Sadang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/2).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap