Detik-detik Sawin Berhadapan dengan Pria Penggoda Istrinya, Gerak Cepat, 2 Kali Jleb

Detik-detik Sawin Berhadapan dengan Pria Penggoda Istrinya, Gerak Cepat, 2 Kali Jleb
Sawin (30), pelaku penusukam terhadap seorang pria di Kampung Sadang, Kabupaten Bekasi, saat diamankan di Mapolsek Setu, Jumat (12/2). Foto: Dokumentasi Polsek Setu

Polisi dapat menangkap Sawin beberapa jam setelah kejadian.

Sementara, Cahyadi mengalami luka berat dan masih jalani perawatan.

"Selain mengamankan pelaku petugas kami juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu bilah pisau yang digunakan korban menganiaya pelaku dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Dedi. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

 

Polisi menangkap Sawin (30), penusuk seorang pria bernama Cahyadi (38) di Kampung Sadang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/2).


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News