Developer Minta Aturan Hunian Berimbang Dikaji
Senin, 30 Juli 2012 – 05:45 WIB
Aturan tersebut menegaskan bahwa pengembang wajib menerapkan konsep hunian berimbang dengan pola 1:2:3 bagi pengembang yang membangun rumah dengan jumlah minimal 50 unit. Yaitu satu rumah mewah berbanding dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
"Peraturan mengenai hunian berimbang ini memang sudah memiliki perubahan dari yang lama. Seperti penerapannya yang dulunya satu rumah mewah berbanding tiga rumah menegah dan enam rumah sederhana. Selain itu pembangunannya tidak harus di satu kawasan lagi, tapi bisa dalam radius satu kabupaten," imbuh Wakil Ketua Bidang Pembiayaan dan Pendanaan DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim Novri Susanti.
Yang menjadi kendala, lanjutnya, adalah ganjalan dalam pembangunan Rumah Sederhana itu sendiri. Hingga kini, kalangan pengembang masih mempersoalkan mengenai ketentuan bebas PPH dalam pembelian Rumah Sederhana melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini, batasan harga Rumah Sederhana yang bebas PPH adalah Rp 70 juta per unit. Sedangkan dalam UU no.1/2012, ukurab minimal rumah 36 meter persegi. Pengembang merasa kesulitan untuk bisa membangun rumah dengan ukuran tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 70 juta.
"Jika masih ada kendala dalam hal realisasi Rumah Sederhana, bagaimana pengembang bisa membangun unit," ujar Erlangga.
SURABAYA - Pemerintah terus mengeluarkan aturan yang membantu atasi masalah backlog (kekurangan pasokan) rumah di Indonesia. Seperti yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- AirAsia Tawarkan Harga Tiket Ke Luar Negeri di Bawah Rp 500 Ribu
- Teken MoU, Pertamina dan JCCP Siap Berkolaborasi Hadapi Tantangan Transisi Energi
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- Wamen BUMN Launching The New Face of Samesta Sentraland Cengkareng Milik Perumnas
- Menkominfo Dukung Ajaib Wujudkan Indonesia Emas Lewat Teknologi
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia