Dewan Enggan Revisi Perda Larangan Miras

Dewan Enggan Revisi Perda Larangan Miras
Dewan Enggan Revisi Perda Larangan Miras
TIMIKA - Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten Mimika, Dewan berharap bahwa meski ada rencana tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tersebut masih harus tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan rencana revisi tersebut.

Hal itu disampaikan Muslihuddin, dari Fraksi Demokrasi Keadilan, yang juga adalah politisi dari partai PKS. Kata dia, konsdisi atau keberadaan minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika saat ini sudah sangat meresahkan, oleh karena itu tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan salah satu klausul dari Perda ini, dimana perlu dibentuk suatu tim pengawas, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kepolisian.

Lanjut dia, pada dasarnya Perda Miras ini secara hukum masih sah, dan telah dinyatakan secara resmi oleh Kemendagri bahwa Perda tersebut tetap sah dan berlaku sepanjang DPRD belum melakukan pencabutan.

Oleh karena itu, ia menuntut tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan sesegera mungkin membentuk tim. Menyangkut anggaran, kata Muslihuddin, tidaklah dibutuhkan biaya yang teramat besar. Setidak dapat dialokasiakan dari dana lain terlebih dahulu selanjutnya dapat dianggarkan kembali pada anggaran APBD Perubahan tahun 2012 ini.

TIMIKA - Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News