Dewan Investigasi Kasus TKI Sri Rabitah

Dewan Investigasi Kasus TKI Sri Rabitah
Sri Rabitah. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Tim kuasa hukum Sri Rabitah mengungkap tujuan awal pengiriman adalah Abu Dhabi Uni Emirat Arab. Sedangkan data yang diungkapkan Kepala Seksi Perlindungan Noerman Adhiguna menunjukkan, Sri Rabitah diberangkatkan ke luar negeri sebagai TKI dengan tujuan Qatar.

Noerman Adhiguna menjelaskan, Rabitah diberangkatkan menjadi TKI ke Qatar oleh perusahaan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara. Kalau pun ada perbedaan data antara Disnakertrans dengan BP3TKI. Hal itu disebakan karena pihak perusahaan mengajukan perubahan negara penempatan dari Oman ke negara Qatar. Dilakukan di BP3TKI Serang, tapi secara sistem dilakukan perubahan di unit teknis Tanggerang, tanggal 30 Juni 2014.

Perubahan penempatan itu dimungkinkan dengan adanya izin calon TKI dan permohonan PPTKIS. Tapi pihak BP3TKI Mataram baru mendapat surat pemberitahuan atas perubahan penempatan itu per 6 Januari 2016.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan BP3TKI juga, ia menemukan data lain. Di mana pihak PPTKIS dalam hal ini PT Falah Rima Dudaity sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja. Tapi dari keterangan yang didapatkan bahwa perusahaan menyampaikan, mereka tetap bersedia membantu perawatan dan membayar gaji Sri Rabitah. Dari pihak agen di luar negeri, ia mendapatkan informasi bahwa Sri Rabitah bekerja di Qatar selama empat bulan. Rabitah juga dianggap telah melarikan diri dari majikan pertama. Kemudian dipekerjakan lagi ke majikan kedua, tetapi akhirnya dikembalikan karena Rabitah dalam kondisi sakit.

”Tapi informasi ini belum kami konfirmasi ke Rabitah, sebenarnya kami juga belum pas merilis ini,” katanya.

Apa yang diungkapkan BP3TKI ini dibantah M Saleh, selaku pendamping Sri Rabitah. Menurutnya, korban sejak awal mengaku akan diberangkatkan untuk bekerja di Abu Dhabi, dan tidak pernah menyangka akan bekerja di Qatar. Para korban mengaku tidak pernah dikasi tahu akan bekerja di Qatar sebelumnya.

”Mereka konsisten mengatakan, sejak awal akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, tapi kenyataaanya ke Qatar,” ujarnya.

Tuduhan bahwa Sri Rabitah melarikan diri menurutnya juga perlu diklarifikasi lebih dalam, kenapa Rabitah dikatakan melarikan diri. Padahal dari pengakuannya, ia tiba-tiba operasi ketika tujuh hari di Qatar, dan dipulangkan dalam kondisi sakit ke Indonesia. Kalaupun ada perubahan penempatan mestinya, semua data dokumen pemberangkatan juga harus diubah seperti surat izin pengerahan (SIP) dan surat pengantar rekrut (SPR). Selain itu, perubahan penempatan ini juga tidak diberitahukan ke Pemprov NTB. Bahkan juga tidak ada laporan ke KBRI Qatar.

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB akhirnya memanggil sejumlah pihak untuk memperjelas kasus yang menimpa TKI asal Kabupaten Lombok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News