Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi
Ketua DK PWI Sasongko Tedjo. Foto: source for JPNN

Dia mengingatkan DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2); Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final.

“Sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, tetapi tidak memberikan klarifikasi. Mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Ketua Umum sudah menyatakan dia yang bertanggung jawab,” tutur Sasongko.

DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing.

DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada 7 November 2023.

DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu.

"Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW," katanya. (*/jpnn)

Dewan Kehormatan telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris kepada Ketum PWI dan tiga pengurus lainnya.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News