Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Minggu, 11 Desember 2011 – 03:22 WIB

Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Untuk diketahui, bus pelajar dari pemprov beroperasi Senin–Jumat. Pemberangkatannya mulai pukul 06.30 - 13.30 WIB. Kemudian rutenya Lapangan Korpri - Jl. Dr. Warsito - Jl. Diponegoro - Jl. A. Yani - Jl. Kartini - Jl. Teuku Umar - Jl. Z.A. Pagar Alam - Jl. Sumantri Brojonegoro dan berakhir di pelataran GSG Unila.
Baca Juga:
Shelter yang ditentukan, di antaranya Lapangan Korpri depan bengkel Mitra Denso Kupangteba; Rumah Makan Taruko Lungsir; Apotek Enggal; Rumah Makan Garuda; Pos Polisi Bambukuning; Taman Makam Pahlawan; serta depan Teknokrat, depan UBL, Darmajaya, Umitra, dan Unila.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dishub Bandarlampung meminta Disdik setempat melarang pelajar SMP dan SMA bersepeda motor ketika ke sekolah. Karena selain menambah kemacetan di jalan raya, banyak dari pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. (ful/c2/rim)
BANDARLAMPUNG - Komisi D DPRD Bandarlampung menyambut baik usulan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melarang pelajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah