Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Untuk diketahui, bus pelajar dari pemprov beroperasi Senin–Jumat. Pemberangkatannya mulai pukul 06.30 - 13.30 WIB. Kemudian rutenya Lapangan Korpri - Jl. Dr. Warsito - Jl. Diponegoro - Jl. A. Yani - Jl. Kartini - Jl. Teuku Umar - Jl. Z.A. Pagar Alam - Jl. Sumantri Brojonegoro dan berakhir di pelataran GSG Unila.

Shelter yang ditentukan, di antaranya Lapangan Korpri depan bengkel Mitra Denso Kupangteba; Rumah Makan Taruko Lungsir; Apotek Enggal; Rumah Makan Garuda; Pos Polisi Bambukuning; Taman Makam Pahlawan; serta depan Teknokrat, depan UBL, Darmajaya, Umitra, dan Unila.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dishub Bandarlampung meminta Disdik setempat melarang pelajar SMP dan SMA bersepeda motor ketika ke sekolah. Karena selain menambah kemacetan di jalan raya, banyak dari pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. (ful/c2/rim)

BANDARLAMPUNG - Komisi D DPRD Bandarlampung menyambut baik usulan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melarang pelajar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News