Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran
Sabtu, 04 Mei 2013 – 04:31 WIB

Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran
"Artinya semakin nyata ada penyelewangan anggaran. Logikanya dewan dan PNS sekretariat DPRD mengaku bersalah, buktinya uangnya dikembalikan. Sesuai aturan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana," tegas Rozak.(fkr/t)
Baca Juga:
SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi mulai mendapat getah dari seringnya studi banding atau yang kerap disoroti pengamat sebagai ajang pelesiran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara