Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran
Sabtu, 04 Mei 2013 – 04:31 WIB
"Artinya semakin nyata ada penyelewangan anggaran. Logikanya dewan dan PNS sekretariat DPRD mengaku bersalah, buktinya uangnya dikembalikan. Sesuai aturan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana," tegas Rozak.(fkr/t)
Baca Juga:
SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi mulai mendapat getah dari seringnya studi banding atau yang kerap disoroti pengamat sebagai ajang pelesiran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau