Dewan Pengupahan Putuskan UMP DKI Rp2,21 Juta

Dewan Pengupahan Putuskan UMP DKI Rp2,21 Juta
Dewan Pengupahan Putuskan UMP DKI Rp2,21 Juta
Alasannya, UMP Rp2,2 juta sudah disesuaikan dengan standar hidup buruh, standar regional, proyeksi inflasi, proyek pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013 dan kebutuhan hidup layak tahun 2012. Keputusan Dewan Pengupahan ini akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai rekomendasi penetapan UMP.

Namun, sayang keputusan UMP 2013 tidak disetujui oleh semua unsur Dewan Pengupahan. Para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan walk out usai putusan dibacakan. Mereka menilai angka itu memberatkan pengusaha.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai angka tersebut dapat mensejahterakan kaum buruh.

"Itu sesuai dengan biaya hidup di Jakarta. Jika pengusaha tidak mampu dapat mengajukan surat keberatan kepada kami, kan itu diatur dalam UU," ucap Basuki.

JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Dalam rapat yang digelar di Balaikota DKI, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News