Dewan Pers: KEJ Telah Dilanggar

Terkait Maraknya Pemberitaan Kasus Video Porno

Dewan Pers: KEJ Telah Dilanggar
DIALOG - Dewan Pers yang diketuai Bagir Manan (tengah), saat memberikan pernyataan kepada sejumlah media massa, terkait pemberitaan video porno artis Indonesia, Jumat (25/6). Foto: Mansyur Adityo/JPNN.
Dalam hal ini, Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalis Indonesia semestinya adalah jurnalis yang profesional, imparsial dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi. "Tidak ada kondisi apapun yang dapat digunakan sebagai pembenaran akan terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tandas Bagir Manan.

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan martabat pers secara keseluruhan, Dewan Pers pun lantas menyampaikan beberapa sikapnya. Di antaranya yakni bahwa jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati KEJ dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksud. Dewan Pers sekaligus meminta para pemimpin redaksi media massa, untuk memeriksa benar kesiapan dan kelayakan reporter dan kameramennya di lapangan.

Tak hanya itu, mewakili Dewan Pers, Bagir pun meminta kepada media massa terutama televisi, agar sangat memperhatikan kondisi pemirsanya terkait dampak tayangan mengenai video cabul tersebut. "Masalahnya, media televisi adalah institusi sosial. Maka publik berhak atas tayangan-tayangan televisi yang mengakomodasikan kemajemukan nilai, kultur dan budaya bangsa Indonesia," jelasny. (sur/jpnn)

JAKARTA - Dalam kasus pemberitaan dan proses peliputan kasus video porno artis yang diduga dilakukan Ariel eks-vokalis Peterpan, serta sosok mirip


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News