Dewan Pers: KEJ Telah Dilanggar
Terkait Maraknya Pemberitaan Kasus Video Porno
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:21 WIB
Dalam hal ini, Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalis Indonesia semestinya adalah jurnalis yang profesional, imparsial dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi. "Tidak ada kondisi apapun yang dapat digunakan sebagai pembenaran akan terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tandas Bagir Manan.
Baca Juga:
Dengan demikian, dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan martabat pers secara keseluruhan, Dewan Pers pun lantas menyampaikan beberapa sikapnya. Di antaranya yakni bahwa jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati KEJ dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksud. Dewan Pers sekaligus meminta para pemimpin redaksi media massa, untuk memeriksa benar kesiapan dan kelayakan reporter dan kameramennya di lapangan.
Tak hanya itu, mewakili Dewan Pers, Bagir pun meminta kepada media massa terutama televisi, agar sangat memperhatikan kondisi pemirsanya terkait dampak tayangan mengenai video cabul tersebut. "Masalahnya, media televisi adalah institusi sosial. Maka publik berhak atas tayangan-tayangan televisi yang mengakomodasikan kemajemukan nilai, kultur dan budaya bangsa Indonesia," jelasny. (sur/jpnn)
JAKARTA - Dalam kasus pemberitaan dan proses peliputan kasus video porno artis yang diduga dilakukan Ariel eks-vokalis Peterpan, serta sosok mirip
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan