Dewan: Sistem Zonasi Belum Bisa Diterapkan Tahun Ini

Dewan: Sistem Zonasi Belum Bisa Diterapkan Tahun Ini
Orangtua dan anaknya mengantre saat mendaftarkan anaknya sekolah di SMPN 3 Seiharapan, Sekupang, Senin (5/6). (DALIL HARAHAP/BATAM POS/JPG

jpnn.com, BATAM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam dengan sistem zonasi belum bisa diterapkan pada tahun ini.

Alasannya, sistem zonasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 datangnya terlambat.

Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Batam sudah menyiapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang matang.

"Datangnya telat. Disdik sudah menyiapkan jauh-jauh hari (PPDB). Saya rasa zonasi belum bisa diterapkan tahun ini," kata Safari Ramadhan, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (7/6).

Menurut Safari, Batam berbeda dari daerah lain. Ada satu kelurahan memiliki tiga sampai empat sekolah, di sisi lain ada juga kelurahan tak miliki sekolah.

"Jadi kalau pakai sistem ini (zonasi) agak sulit rasanya. Mereka yang tak tertampung mau dibawa kemana. Sedangkan di aturan itu, 90 persen harus sesuai zonasi," tambahnya.

Namun demikian, belum ada keputusan terkait masalah ini. Rencananya, hari ini (8/6) akan dilanjutkan pertemuan bersama Dewan Pendidikan, Disdik, dan Komisi IV DPRD Batam.

"Tapi melihat alasannya seperti ini, saya optimis, PPDB akan sama seperti tahun dulu (tidak sistem zonasi). Lagi pula kalau memang dilaksanakan harus ada sosialiasi dan Disdik harus lakukan kajian kembali," paparnya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam dengan sistem zonasi belum bisa diterapkan pada tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News