Dewan Tak Mau Ada Lagi Kompensasi KLB
jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti kebijakan kompensasi peningkatan koefesien lantai bangunan (KLB) dari pengembang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana meminta kebijakan ini dihentikan sementara sebelum diterbitkannya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar kebijakan ini tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Kami meminta agar di cut off dulu kemudian dibuat perda. Jangan sampai timbul masalah nanti karena ketidakjelasan regulasi," katanya, Senin (10/4).
Pria yang akrab disapa Sani mengaku telah menyarankan hal ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta.
Sebelum perda dibuat, kompensasi peningkatan KLB bisa dimasukan dalam APBD DKI.
"Berdasarkan undang-undang setiap pungutan dari masyarakat harus memiliki payung hukum berupa perda," terangnya.
Sani menambahkan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebijakan ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti kebijakan kompensasi peningkatan koefesien lantai bangunan (KLB) dari pengembang.
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies