Dewas KPK Akhirnya Turun Tangan, Kasus Formula E Harus Segera Diputuskan

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendesak lembaga antirasuah segera memutuskan status hukum kasus Formula E.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangannya, Kamis (16/2).
"Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan," kata Tumpak.
Dewas KPK tidak ingin sebuah kasus, seperti Formula E terlalu lama dalam proses hukumnya.
Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata dia.
Tumpak juga menerangkan pihaknya menerima laporan dari sebuah LSM terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro beberapa hari lalu.
Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh dua perwira tinggi Polri dalam penyelidikan kasus Formula E.
Dewas KPK menginginkan apabila ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Formula E harus segera ditetapkan status hukumnya.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas