Dewas KPK Akhirnya Turun Tangan, Kasus Formula E Harus Segera Diputuskan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendesak lembaga antirasuah segera memutuskan status hukum kasus Formula E.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangannya, Kamis (16/2).
"Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan," kata Tumpak.
Dewas KPK tidak ingin sebuah kasus, seperti Formula E terlalu lama dalam proses hukumnya.
Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata dia.
Tumpak juga menerangkan pihaknya menerima laporan dari sebuah LSM terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro beberapa hari lalu.
Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh dua perwira tinggi Polri dalam penyelidikan kasus Formula E.
Dewas KPK menginginkan apabila ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Formula E harus segera ditetapkan status hukumnya.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi