Dewas Tegaskan belum Ada Laporan dari Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar

Dewas Tegaskan belum Ada Laporan dari Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengeklaim belum menerima laporan dari Novel Baswedan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sejauh ini belum ada laporan soal itu yang masuk ke pihaknya. 

"Belum ada laporan yang masuk," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Syamsuddin mengaku sejauh ini laporan soal Lili Pintauli Siregar, ialah terkait kasus berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Namun, Dewas KPK sudah menjatuhkan hukuman kepada Lili dan menutup kasus tersebut.

Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK. 

Pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin Syah di tengah-tengah kompetisi Pilkada Serentak 2020 di Labura. 

"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel Baswedan, Kamis (21/10). 

Dewas KPK tegaskan belum menerima laporan dari Novel Baswedan soal dugaan skandal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News