Dewas Tegaskan belum Ada Laporan dari Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengeklaim belum menerima laporan dari Novel Baswedan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sejauh ini belum ada laporan soal itu yang masuk ke pihaknya.
"Belum ada laporan yang masuk," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Syamsuddin mengaku sejauh ini laporan soal Lili Pintauli Siregar, ialah terkait kasus berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Namun, Dewas KPK sudah menjatuhkan hukuman kepada Lili dan menutup kasus tersebut.
Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK.
Pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin Syah di tengah-tengah kompetisi Pilkada Serentak 2020 di Labura.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel Baswedan, Kamis (21/10).
Dewas KPK tegaskan belum menerima laporan dari Novel Baswedan soal dugaan skandal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok