Dewi Masuk Penjara Gara-gara Garap Remaja Putri

Dewi Masuk Penjara Gara-gara Garap Remaja Putri
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Ia mengaku mendapat inspirasi melakukan perbuatan tersebut ketika pernah suatu malam menginap bersama dua temannya yang juga pasangan sejenis. Waktu itu ia dan dua temannya satu ranjang dan ketika tidur merasakan ranjang bergetar hingga ia terjatuh.

Dewi pun menyebut keduanya melakukan hubungan badan. Dan Dewi juga mendapat penjelasan soal "senjata" mirip kelamin laki-laki prakarya sendiri. Pelajaran inilah yang Dewi pakai untuk menodai Mawar.

Kabag Ops Polres Bangka, Kompol. S. Sophian mengatakan bahwa pelaku Dewi sudah status tersangka. Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika orang tua korban mengamankan Dewi dan menyerahkan kepada Polsek Puding Besar. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bangka untuk ditangani unit PPA Sat Reskrim.

Akibat kejadian ini, Dewi dijerat pasal 14 ayat 82 ke 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Mengenai kondisi kejiwaan Dewi pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik apakah perlu dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Dewi.

Dalam kasus ini, Polres Bangka juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, kasur, tikar pandan, kain sarung, pakaian dan celana dalam. Selain itu diamankan juga "senjata" yang Dewi sebut berupa alat mirip kelamin pria yang terbuat dari kondom beserta tali pengikat.(trh)


 Kelainan seksual yang diidap Dewi membawanya ke penjara. Perempuan berusia 23 tahun ini diduga memiliki hasrat seksual kepada sesama jenis.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News