Gituin Anak di Kamar, Ayah: Ini Rezeki Buat Kamu

Gituin Anak di Kamar, Ayah: Ini Rezeki Buat Kamu
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - FP mendapat hukuman berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (17/1).

Pria 46 tahun itu dituntut hukuman belasan tahun karena berbuat tak senonoh terhadap sang anak kandung Gadis (14, bukan nama sebenarnya).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bersy Prima SH mengatakan, FP mengakui tindakan tak terpujinya itu.

“Dia (terdakwa) kami tuntut 13 tahun penjara,” ujar Bersy kepada Kaltara Pos.

Bersy menambahkan, sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim akan digelar pada 28 Januari mendatang.

“Ini masih tuntutan, kami belum tahu putusan majelis hakim seperti apa. Nanti akan kami lihat pada sidang putusannya pekan depan,” jelasnya.

Bersy juga membeberkan kronologis perbuatan tak terpuji yang dilakukan FP terhadap Gadis.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Binusan, Kecamatan Bukukan Selatan pada 24 Agustus sekitar pukul 05:00 Wita.

FP mendapat hukuman berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (17/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News