Dewinta Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Notaris Pemalsu Sertifikat Tanah

Dewinta Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Notaris Pemalsu Sertifikat Tanah
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir saat dihadirkan pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka mafia tanah yang telah menipu dan memalsukan enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu artis Nirina Zubir.

Salah satunya adalah notaris bernama Faridah. Bersama dua rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Faridah diduga membuat dokumen legal yang memungkinkan tersangka Riri Kasmita menguasai aset-aset milik ibunda Nirina.

Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mengatakan, sebelum kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir ramai di media massa, dirinya pada Senin (15/11) melapor kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait sepak terjang PPAT bernama Faridah.

"Faridah merupakan notaris spesialis mafia tanah," kata Dewinta kepada wartawan, Kamis (18/11).

Dewinta mengaku seorang koleganya juga menjadi korban penipuan dan pemalsuan Faridah.

"Makanya saya minta Pak Kapolda cepat-cepat menahan Faridah," kata Dewinta.

Pengaduan Dewinta ternyata direspons cepat Kapolda Metro Jaya yang langsung memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat agar menahan Faridah.

Faridah diketahui dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin siang (15/11).

Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mengaku pernah melaporkan notaris yang kini jadi tersangka di kasus Nirina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News