DF Tega Sayat Leher Bayi yang Baru Saja dia Lahirkan

DF Tega Sayat Leher Bayi yang Baru Saja dia Lahirkan
Penemuan mayat bayi. Foto: JPG/Pojokpitu

“Wanita 19 tahun ini dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 10 tahun dan atau Pasal 341 KHUP Penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.(see/pojokbekasi)


Saat digeledah DF berada di dalam kontrakan dan ditemukan obat pelancar haid, pisau serta satu botol pembersih lantai.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News