DF Tega Sayat Leher Bayi yang Baru Saja dia Lahirkan
Selasa, 24 Juli 2018 – 17:48 WIB
“Wanita 19 tahun ini dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 10 tahun dan atau Pasal 341 KHUP Penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.(see/pojokbekasi)
Saat digeledah DF berada di dalam kontrakan dan ditemukan obat pelancar haid, pisau serta satu botol pembersih lantai.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
- Pembunuhan Bayi di Sungai, Pengakuan Ibu Korban Bikin Merinding
- Heboh Penemuan Potongan Tubuh Bayi Tercecer di Jalan, Hii
- Perempuan Pembuang Bayi di Semarang Ditangkap, Tak Disangka
- Sahroni Minta Selebgram yang Membunuh dan Buang Bayi Bali Dihukum Berat
- Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan