Dhani-Meutya Hafid Gugat KPU Binjai
Surat Suara Rusak Dinyatakan Sah
Minggu, 16 Mei 2010 – 15:42 WIB

Dhani-Meutya Hafid Gugat KPU Binjai
BINJAI - Tahapan rekapitulasi suara dan penetapan suara sah di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Binjai, nyaris ricuh. Pasalnya, pasangan nomor urut 5 Dhani Setiawan Isma dan Meutya Hafid merasa ada kesalahan penghitungan suara di beberapa TPS, Kecamatan Binjai Barat. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Binjai Agus Susanto SH, langsung menolak untuk menghitung ulang kotak suara. “Tidak ada dasar hukum untuk membongkar kotak suara itu lagi. Lagian, masalah itu sudah selesai sejak kemarin. Apalagi suara yang dinyatakan kemarin tidak sah kita nyatakan sah, dan suara itu kita tambahkan langsung kepada setiap calon, bukan hanya satu calon,” ujar Agus.
Dhani mengungkapkan, dari hasil temuan saksi-saksi yang ditempatkannya di setiap TPS, menemukan keganjilan saat penghitungan suara di PPK. “Saksi kami yang bernama Arafat, menemukan ada surat suara yang dinyatakan rusak, ternyata sah dan itu mengakibatkan penambahan suara,” ujar Dhani yang disambut terikan dari pendukungnya yang berada di luar areal KPUD Binjai.
Baca Juga:
Dhani menambahkan, atas temuan tersebut, saksinya sudah mengajukan surat keberatan dan meminta penghitungan suara dapat diulang kembali di KPUD Binjai. “Kami menduga, ada TPS lain yang penghitungannya seperti itu, jadi kami minta kepada KPUD untuk membongkar kotak suara itu lagi, guna memastikan suara sebenarnya. Mana tahu, setelah dibuka, calon pasangan nomor urut satu, atau 7 yang menang,” kata Dhani.
Baca Juga:
BINJAI - Tahapan rekapitulasi suara dan penetapan suara sah di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Binjai, nyaris ricuh. Pasalnya, pasangan nomor
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026