Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya

Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh MK. Foto: source for jpnn.com

"Jadi, sebenarnya mereka wajib membuat perhitungan berapa seharusnya suara mereka yang akan didapat seandainya tidak ada TSM seperti yang mereka dalilkan," tegasnya.

Tak hanya itu, Dhifla menjelaskan para saksi paslon 01 dan 03 pada saat penghitungan suara di lapangan tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil suara yang di dapat.

"Ketidakadaan keberatan pada proses penghitungan suara di lapangan dan penjabaran berapa selisih suara seharusnya di dalam posita dan petitum inilah yang membuat majelis hakim MK harus menolak permohonan sengketa pilpres dari pihak 01 dan 03 ini," tuturnya.

"Karena jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerimanya maka berarti Mahkamah Konstitusi sudah melakukan pelanggaran atas wewenangnya yang sudah diberikan oleh UU Pemilu dan UU MK sendiri," pungkas Dhifla.(mcr8/jpnn)

Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh MK


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News